Selasa, Oktober 13, 2026

Residivis di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi, Sabu Disebut Berasal dari Riau

Must Read

sidimpuanpos.com – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial MTN (45), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (8/9/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita delapan plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,89 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya.

Selain delapan plastik klip berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok Surya dan satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam.

Baca Juga: Pengamanan Polres Tapsel, Kunjungan Wapres Gibran Berjalan Lancar

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di belakang penjara lama, dekat warung tuak dan rumah kos.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi yang dimaksud.

Pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip transparan diduga berisi sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, MTN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang disebut berada di Provinsi Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan R.

Selanjutnya, MTN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegasnya. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This