Sidimpuanpos.com – Sebanyak 17 anggota tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Ir Elfi Yanti Harahap, ST, serta di kantor Dinas PUPR Madina. Peristiwa ini sempat mengundang perhatian publik.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pengusaha atau kontraktor asal Kota Padangsidimpuan dengan inisial KIR, yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Kadis PUPR Sumut berinisial TOP juga telah diamankan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penggeledahan di kediaman pribadi Kadis PUPR Madina dilakukan selama sekitar dua jam. Selama proses itu, tim KPK terlihat membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen penting sebelum melanjutkan penggeledahan ke kantor Dinas PUPR Madina.
Baca Juga : Agustina Harahap Jabat Kepala Kantah Padangsidimpuan Gantikan Daniel Sepdiares Sagala
Setelah melakukan pemeriksaan di kantor dinas selama lebih dari tiga jam, tim KPK yang mengendarai tujuh mobil jenis Inova hitam kembali keluar dengan membawa tambahan satu koper lagi.
Ketika dimintai konfirmasi pada Sabtu (5/7/2025) melalui pesan WhatsApp, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan di rumah dan kantor Kadis PUPR Madina adalah untuk mengumpulkan alat bukti.
“Mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujar Budi Prasetyo.
Lihat Juga : Sumut Siap Terapkan Lima Hari Sekolah, Bobby Tekankan Peran Keluarga
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Kadis PUPR Madina dalam kasus OTT yang menjerat KIR, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.
“KPK masih terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” tandasnya.(Adi)


