Sidimpuanpos.com – Sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, yang tampak seperti tempat tinggal biasa, ternyata menyimpan ratusan vape mengandung narkoba. Temuan itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut, Kamis (9/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 680 vape narkoba berbagai merek serta menangkap dua pria asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Unit 2 mengamankan kedua pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 30 vape narkoba.
Baca Juga : Kolaborasi Kemnaker dan bank bjb Dorong SDM Berdaya Saing
Pengembangan kemudian mengarah ke kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Pasundan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 600 vape narkoba yang disembunyikan di dalam tas ransel di bawah tempat tidur.
“Barang bukti dalam jumlah besar ditemukan di bawah tempat tidur. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” ujar Rafli, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyimpanan barang bukti di bawah tempat tidur diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya, mengingat posisi kamar kedua pelaku berada di tengah bangunan dan berhadapan dengan kamar lain.
Lihat Juga : 91 ASN Tapsel Rampungkan Diklat Manajemen Risiko
Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh. Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menolak dan melawan peredaran narkoba demi melindungi masa depan generasi muda.
Sumber : Satresnarkoba Medan


