Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi, Rabu (25/6/2025). Sidak dilakukan di sejumlah pangkalan dan agen LPG di wilayah Kota Padangsidimpuan guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa administrasi, stok, dan alur penjualan gas LPG 3 kg. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Sidak melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda Kota Padangsidimpuan, perwakilan Pertamina, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan harga dan distribusi LPG subsidi.
Baca Juga : Pemko Medan Siap Wujudkan UHC Premium, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Empat titik lokasi di Kecamatan Batunadua dan Hutaimbaru menjadi sasaran sidak. Di pangkalan UD Ajudan di Jalan Raja Inal Siregar, ditemukan pelanggaran harga. Meski harga dari agen ditetapkan sebesar Rp17.000 per tabung, pangkalan menjual hingga Rp25.000, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebaliknya, di pangkalan Azhari Mardianta Daulay di Gg. Jasa Raharja, distribusi dinyatakan sesuai aturan tanpa pelanggaran, dan harga sesuai HET.
Namun, pelanggaran kembali ditemukan di pangkalan Antonius Sitorus di Jalan Lintas Sibolga KM 4,5. Berdasarkan laporan warga, pangkalan tersebut menjual di atas HET dan lebih mengutamakan pengecer dibanding warga sekitar.
Sementara di pangkalan Nasution Gas di Jalan Ompu Sarudak, penerapan aturan dinilai baik. Pembeli diwajibkan menunjukkan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pembelian untuk mencegah pembelian ganda dan penyalahgunaan.
Menyikapi pelanggaran, perwakilan Pertamina memberikan peringatan keras serta surat teguran kepada pemilik pangkalan yang melanggar. Mereka juga menegaskan bahwa evaluasi izin operasional akan dilakukan jika pelanggaran kembali terulang.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta SK Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 60/KPTS/2025 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg. Ia menekankan komitmen untuk terus mengawasi distribusi gas subsidi agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
” Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padangsidimpuan dalam menjaga hak masyarakat berpenghasilan rendah. Kami melakukan pengawasan agar distribusi LPG subsidi tidak diselewengkan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan, ” ujar Kasatpol PP.
Ia juga berharap upaya ini mampu mencegah terjadinya kelangkaan, menjaga kestabilan harga, serta melindungi hak-hak masyarakat kurang mampu.
” Kegiatan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh kecamatan, sebagai langkah pengendalian dan evaluasi distribusi subsidi agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, ” tegasnya.
Lihat Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tapsel Sumbang 22 Kantong Darah ke PMI
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Padangsidimpuan, Daulat Dalimunthe, menegaskan bahwa gas LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Untuk itu, ia menekankan bahwa seluruh agen dan pangkalan wajib mematuhi aturan yang berlaku dan dilarang keras menjual kepada pihak industri maupun masyarakat golongan menengah ke atas.
” Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran. Penyaluran LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dipermainkan, ” ujarnya. (Samsul)


