Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP terus melakukan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah titik usaha, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan perpajakan.
Pendataan dipimpin Kabid PPUD Satpol PP Akhyar Ramadhan Siregar bersama personel Gakda, menyasar lebih dari 40 unit usaha di Jalan WR Supratman dan Jalan Agus Salim, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan dan BEM Nusantara Jalin Sinergi Positif
Tim memeriksa kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, izin reklame, dan dokumen perpajakan.
Beberapa toko seperti Joli Baby Shop, Medan Jaya, Gembira Ria, Sakura Digital Photo, dan Subur Bakery telah memenuhi syarat, sementara sebagian lainnya belum memperbarui izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, masih ada pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban pajak reklame.
Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pembinaan agar pelaku usaha tertib administrasi dan taat aturan.
“Izin lama seperti SIUP dan TDP sudah tidak berlaku dan wajib diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu, kami mengimbau agar para pemilik usaha segera memperbarui izinnya melalui OSS,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan ini juga untuk mendukung peningkatan PAD dan efektivitas pengawasan pajak daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data yang akurat, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penagihan pajak secara lebih efektif,” katanya.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Salurkan Beras Murah ke Warga
Akhyar berharap pendataan ini menciptakan tata kelola pajak dan perizinan yang lebih baik.
“Masyarakat dan pelaku usaha diminta bisa menunjukkan sikap kooperatif terhadap petugas di lapangan,” tegasnya.(Samsul)


