Selasa, Oktober 13, 2026

Satpol PP Imbau Pemilik Usaha Bongkar Penutup Pondok

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap pondok-pondok tertutup yang dinilai melanggar aturan, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan rutin peraturan daerah berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011.

Penertiban dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Seksi Penindakan dan Tim Penegakan Perda (Gakda). Lokasi yang menjadi sasaran berada di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Perkuat Program Bantuan Sosial Bersama Kemensos

Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pondok milik pelaku usaha seperti warung, rumah makan, dan kafe. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pondok menggunakan penutup melebihi batas ukuran 30 sentimeter, yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.

Petugas langsung memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menutup bangunan secara permanen serta segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diingatkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi tindakan asusila.

“ Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya pembinaan agar masyarakat patuh terhadap aturan, ” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar di lokasi kegiatan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Baca Juga : Wek IV Kampung Jawa Jadi Pusat UMKM Padangsidimpuan

“ Penertiban ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum. Kami minta seluruh pemilik usaha mematuhi aturan, karena jika diabaikan, sanksi tegas pasti diberlakukan, ” katanya.

Ia menambahkan, Satpol PP tidak hanya mengawasi, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

” Kami ingatkan, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Siapa pun yang melanggar akan berhadapan dengan penegakan hukum Satpol PP, ” tegasnya.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Cegah Stunting dari Hulu, Ketua TP Posyandu Labusel Sosialisasikan 6 SPM kepada Siswa SMP Negeri 1 Langga Payung

Sidimpuanpos.com, LABUHANBATU SELATAN – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasikan enam Standar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This