Kamis, Oktober 15, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Ketertiban di Tor Simarsayang

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (27/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai SOP Satpol PP, Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Pengedaran Minuman Keras, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pendirian pondok atau gubuk di rumah makan, kafe, warung, dan objek wisata.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Tahun Baru Islam Jadi Momen Introspeksi Bersama di Mapolres Padangsidimpuan

Dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah pondok di kawasan Tor Simarsayang untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan penutup pondok, yang sesuai Perwal tidak diperbolehkan melebihi 30 cm.

Petugas menemukan beberapa pondok dalam keadaan tertutup menggunakan terpal atau spanduk, serta terdapat sejumlah pengunjung di dalamnya. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan atau asusila.

Tim memberikan pembinaan langsung di lokasi, meminta para pengunjung untuk segera meninggalkan area pondok tertutup tersebut dan tidak kembali lagi ke tempat serupa. Pemilik pondok juga diberikan teguran serta arahan agar tidak lagi memasang penutup penuh demi menjaga citra positif Tor Simarsayang sebagai objek wisata unggulan di Padangsidimpuan.

Selain itu, petugas turut menyambangi beberapa pakter tuak di sekitar lokasi guna menyampaikan imbauan agar tidak menjual minuman keras, menjaga ketertiban, dan tidak menjadikan lokasi usahanya sebagai tempat kegiatan tidak bermoral ataupun mengadakan hiburan musik melewati batas waktu pukul 22.00 WIB.

Usai kegiatan, Kepala Satpol PP H. Zulkifli Lubis yang didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menjelaskan bahwa giat ini bertujuan meminimalkan pelanggaran terhadap Perda dan Perwal, sekaligus mencegah tindakan asusila di wilayah Kota Padangsidimpuan.

” Kami tegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Perda dan Perwal akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa ke depan, kami tidak segan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Zulkifli.

Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Hari Bhayangkara

Ia juga menambahkan bahwa penertiban terhadap pondok tertutup di kawasan wisata tidak hanya untuk menjaga estetika, tetapi juga untuk mencegah perbuatan tidak senonoh serta menjaga nama baik destinasi wisata daerah.

” Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang dapat merusak moral dan ketertiban umum di kota ini. Kami juga meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ada, karena pembiaran terhadap pelanggaran justru akan merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This