Sidimpuanpos.com – Pada Jumat (25/4/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan berhasil menangkap 9 pasangan yang diduga terlibat dalam perilaku tidak senonoh selama razia di dua lokasi berbeda di kota tersebut. Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan pondok yang diduga digunakan sebagai tempat tidak senonoh.
Dilakukan operasi penertiban rutin di Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, H. Zulkifli Lubis, SH. Operasi melibatkan puluhan personil yang mendatangi tenda-tenda biru di dua lokasi wisata lokal.
Pertama-tama, tim mendatangi Bukit Simarsayang di Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Mereka menemukan puluhan pondok tertutup dengan tenda biru yang diduga melanggar aturan terkait penyediaan pondok yang tertutup total dengan tenda plastik berwarna biru. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya perbuatan asusila di dalam pondok tersebut
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Bupati Tapsel Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri, ditemukan sedang berduaan di dalam tenda biru tertutup dengan pakaian kurang senonoh. Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Lian Kosong Kota Padangsidimpuan untuk menjalani proses interogasi.
Tindakan tidak berhenti di situ, petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan tetap melaksanakan tugasnya tanpa kehadiran Dinas Pariwisata maupun Dinas Perizinan, yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Mereka menggulung dan mengobrak-abrik pondok tertutup tenda biru sebagai barang bukti dalam penegakan Perda.
Setelah selesai di Bukit Simarsayang, petugas melanjutkan razia ke lokasi kedua di Jalan Baru Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pondok tertutup tenda biru yang ada di lokasi tersebut.
Disana, petugas mengamankan 8 pasangan bukan suami istri yang sedang bermesuman di dalam pondok, bahkan ada pasangan yang kedapatan tidak menggunakan pakaian, sehingga kedelapan pasangan juga di boyong ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangannya.
Sementara pindok-pondok mesum dirubuhkan dan plastik penutup pondok di cabut dan di sita, sembari memberi himbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha agar tidak mengulangi kegiatan lagi.
Usai kegiatan operasi penertiban, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar mengatakan, kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan jajarannya dalam rangka penegakan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
” Kami melakukan penertiban terhadap sejumlah pondok tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan Perwal Nomor 23 Tahun 2011, yang mengatur tentang batas maksimal tinggi dinding pondok tidak melebihi 30 cm, guna menjaga estetika dan mencegah potensi tindakan asusila di tempat umum, ” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, selain penertiban fisik, petugas juga mengamankan 9 pasangan muda-mudi yang berada di dalam pondok tertutup dan setelah dimintai keterangan dan diketahui warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan bukan pasangan suami istri.
“ Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kali teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Kami tidak ingin objek wisata Tor Simarsayang dicemari oleh asumsi negatif akibat pelanggaran ini, ” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan teguran dan himbauan kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi perbuatannya, karena operasi ini berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelanggaran Perda dan Perwal demi menciptakan suasana kota yang tertib dan aman.
Lihat Juga : Dr Nggelem Ginting, MM : Pendidikan Karakter Tanggung Jawab Bersama
Ia juga menyayangkan, dalam pelaksanaan giat penertiban tersebut, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Padangsidimpuan selaku perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan serta pengawasan objek wisata, tidak hadir dan tidak turut serta dalam pelaksanaan kegiatan.
” Sebagai OPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan objek wisata, seharusnya Dinas Pariwisata turut aktif dalam upaya menjaga citra dan kenyamanan kawasan wisata yang ada di Kota Padangsidimpuan, ” tandasnya. (Samsul)


