Selasa, Oktober 13, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Reklame Liar

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), demi mewujudkan ketertiban umum, keamanan, sekaligus menjaga keindahan wajah kota. Komitmen tersebut tercermin dari kegiatan pengawasan dan penindakan rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Senin (27/7/2026).

“Masyarakat maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda dipastikan akan menghadapi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, Selasa (28/7/2026).

Ia mengimbau seluruh masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha agar taat pada ketentuan Perda, di antaranya tidak memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, serta memastikan setiap kegiatan usaha telah dilengkapi izin yang sah.

“Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kepatuhan Perda akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga : Tito Karnavian: Rehab-Rekon Sumatera Harus Transparan ke Masyarakat

Sebelum pernyataan itu disampaikan, operasi Penegakan Perda (Gakda) telah lebih dulu digelar di lapangan, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Tim Gakda. Sasaran operasi meliputi sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Tenggara.

Di lapangan, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Jalan HD Baginda Oloan dan sekitar Pasar Sangkumpal Bonang. Para pedagang diminta segera memindahkan lapak dagangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki.

Tak hanya menertibkan PKL, petugas juga turun tangan menertibkan spanduk, banner, dan reklame yang terpasang tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan, menempel pada tiang listrik, tiang lampu, pohon, hingga reklame yang masa izinnya telah kedaluwarsa. Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan empat banner vertikal rokok Club Mild, lima banner vertikal rokok Bull, serta satu reklame susu Foyu.

Petugas juga mendapati sebuah tiang reklame yang sudah tidak layak pakai di kawasan Jalan Imam Bonjol, Simpang Silandit. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga Satpol PP telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar pihak vendor segera membongkarnya.

Masih dalam rangkaian kegiatan yang sama, tim juga memeriksa administrasi izin bangunan pada salah satu proyek pembangunan di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Salambue. Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, bangunan tersebut telah mengantongi izin. Meski demikian, pemilik diminta segera memasang papan informasi izin bangunan di lokasi proyek agar memudahkan pengawasan petugas ke depannya.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Akhyar Ramadhan Siregar, menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan persuasif akan selalu menjadi langkah awal, namun jika imbauan tak diindahkan, tindakan tegas sesuai aturan tak akan segan diterapkan.

“Kami mengedepankan pembinaan kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan dan mengabaikan aturan yang berlaku, tentu akan dilakukan penindakan sesuai Perda. Tujuan kami bukan menghukum, melainkan mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman, nyaman dan indah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan, Purnadi, SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dalam menegakkan Perda. Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab penegakan Perda tidak boleh hanya dipikul Satpol PP seorang diri. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu masing-masing Perda, menurutnya, wajib turut hadir mendampingi di lapangan, sebab merekalah yang memiliki kewenangan teknis atas substansi aturan yang ditegakkan.

Lihat Juga : HUT ke-79, Kemnaker Perkuat Vokasi dan Terapkan Green Office

Purnadi menegaskan, Satpol PP berperan sebagai penegak Perda, bukan pemilik tunggal atas seluruh urusan Perda. Karena itu, setiap OPD pengampu semestinya turun bersama dalam setiap kegiatan pengawasan maupun penindakan.

“Dengan keterlibatan OPD terkait, penegakan produk hukum daerah akan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan Perda sangat bergantung pada sinergi antara Satpol PP sebagai penegak aturan dan OPD teknis sebagai penanggung jawab substansi regulasi yang menjadi dasar pengawasan dan penindakan.

“Jangan sampai Satpol PP bekerja sendiri, sementara dinas teknis yang memahami regulasi hanya menunggu hasil di belakang. Penegakan produk hukum daerah adalah tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” pungkasnya.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This