Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini menyasar penertiban banner yang menyalahi aturan dan pondok-pondok di kawasan wisata Tor Simarsayang.
Tim penegak Perda yang dipimpin oleh Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar, bergerak menuju dua lokasi utama, yaitu Jalan Sudirman dan kawasan wisata Tor Simarsayang.
Baca Juga : Jalinsum Batu Jomba Kembali Dilintasi Truk Roda Enam
Di Jalan Sudirman, tim menertibkan lima banner yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2018.
Banner-banner tersebut dipasang melintang di tiang telepon, yang melanggar ketentuan bahwa reklame tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau terpasang dalam kondisi rusak. Seluruh banner yang ditertibkan langsung dibawa ke Mako 55 untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, tim bergerak ke kawasan wisata Tor Simarsayang. Di sana, petugas menemukan beberapa pondok yang penutupnya melebihi batas yang diizinkan sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011.
Lihat Juga : Pemerintah Targetkan 95% Tanah Wakaf Bersertifikat pada 2028
Menurut peraturan, penutup pondok pada rumah makan, kafe, atau objek wisata tidak boleh melebihi 30 cm. Petugas langsung membuka penutup yang melanggar dan memberikan imbauan kepada pemiliknya.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga citra positif Tor Simarsayang sebagai destinasi wisata dan mencegah potensi tindakan asusila.(Samsul)


