Sidimpuanpos.com – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Senin (23/6/2025).
Penegakan dilakukan di sejumlah titik strategis berdasarkan sejumlah regulasi, yakni Perda No. 41 Tahun 2003, Perda No. 08 Tahun 2005, Perda No. 01 Tahun 2024, serta Perwal No. 10 Tahun 2018.
Tim terpadu yang terdiri dari personel Satpol PP dan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) mengawali kegiatan dengan apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, sebelum bergerak ke beberapa lokasi seperti Jalan Wolter Monginsidi (Kelurahan Wek II), Jalan SM Raja (Kelurahan Sitamiang dan Wek V), Batunadua Jae, serta Jalan Raja Inal Siregar (Kelurahan Simirik).
Baca Juga : Selesaikan Sengketa Tanah, Kantah Padangsidimpuan Fasilitasi Rapat Klarifikasi
Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk banner ATM mini dan iklan voucher paket data yang dicopot di Jalan SM Raja.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
Lihat Juga : TNI Kodim 0212/Tapsel Ringkus Dua Bandar Sabu di Paluta
“Kami bertindak berdasarkan aturan. Semua pelanggaran terkait pemakaian badan jalan dan pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak tegas,” ujar Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi demi kepentingan bersama. “Penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, tanpa mengganggu ketenangan lingkungan,” tutupnya.(Samsul)


