Selasa, Oktober 13, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Pondok Kafe yang Tertutup, Pemilik Usaha Diminta Patuhi Aturan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap sejumlah kafe dan pondok di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyisiran ke sejumlah kafe dan pondok. Tim dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar.

Penyisiran dilakukan untuk memastikan pemilik usaha mematuhi ketentuan, khususnya Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada warung, rumah makan, kafe, kafetaria dan objek wisata.

Lihat Juga: Poss Cup III Legend U-35 Resmi Dibuka, JSR Dorong Sportivitas dan Persaudaraan

Salah satu aturan yang menjadi perhatian petugas adalah ketentuan mengenai penutup dinding pondok yang tidak diperbolehkan lebih dari 30 sentimeter.

Namun, saat melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kafe atau pondok yang menggunakan penutup hingga membuat bagian pondok terlihat tertutup.

Petugas kemudian mencopot penutup tersebut dan mengingatkan pemilik pondok agar tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemilik usaha juga diberikan peringatan bahwa apabila terpal atau penutup yang dinilai melanggar aturan kembali dipasang, petugas akan melakukan penyitaan.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Tim Gakda juga menemukan sepasang pengunjung yang berada di dalam pondok tertutup dan diketahui bukan pasangan suami istri.

Petugas kemudian meminta keduanya menunjukkan identitas berupa KTP sekaligus menanyakan status hubungan mereka. Namun, kedua pengunjung tersebut tidak membawa identitas saat berada di lokasi.

Tim Gakda selanjutnya memberikan teguran dan peringatan agar keduanya tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Keduanya juga diminta segera meninggalkan lokasi.

Plt. Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran norma kesusilaan maupun tindak asusila di kemudian hari.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari upaya mengurangi pelanggaran terhadap Perda dan Perwal di Kota Padangsidimpuan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi tindak asusila, khususnya di kawasan wisata.

Ia mengimbau seluruh pemilik kafe dan pondok agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak menunggu sampai petugas melakukan penertiban.

“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya. (wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This