Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menemukan empat bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : TP PKK Madina Ikuti Bimtek dan Puncak HKG ke-55 di Medan
Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah spanduk ilegal yang terpasang melintang di badan jalan, karena dianggap mengganggu estetika dan keselamatan.
Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik tempat hiburan malam (pakter) agar tidak menjual minuman keras, menyediakan wanita penghibur, dan mematuhi jam operasional sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2005.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap regulasi. (Samsul)


