Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu mendorong para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk segera menerapkan pendaftaran peralihan hak atas tanah secara elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat menjadi pemateri di acara pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Labuhanbatu Raya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Khalid menegaskan bahwa transformasi digital di bidang pertanahan adalah sebuah keniscayaan. Sistem elektronik ini akan membuat proses pendaftaran peralihan hak menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat, sejalan dengan program modernisasi layanan pertanahan nasional.
Baca Juga : Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal dan Bangunan Tanpa IMB
“Suka atau tidak suka, kita harus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Dunia pertanahan kini bergerak menuju sistem elektronik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memperbarui data pertanahan.
Ketua IPPAT Labuhanbatu Raya, M. Syahrizal, dan Ketua Majelis Kehormatan Daerah (MKD), Johnny Agape Lumbantobing, menyambut baik inisiatif Kantah Labuhanbatu.
Lihat Juga : TP PKK Madina Ikuti Bimtek dan Puncak HKG ke-55 di Medan
Mereka berharap seluruh anggota IPPAT dapat beradaptasi dengan cepat demi meningkatkan kualitas layanan pertanahan. (Galeh)


