Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk ilegal di sejumlah titik wilayah kota pada Kamis (12/6/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam menjaga ketertiban umum serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tindakan ini didasari sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024, serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018.
Baca Juga : Rel Kereta Api di Sumatera Tengah, Dorong Potensi Ekonomi
Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Selatan, dan Padangsidimpuan Tenggara.
Di Padangsidimpuan Utara, lokasi penertiban meliputi Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II; Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bincar; serta Jalan Sudirman (eks Jalan Merdeka), Kelurahan Wek II. Di ruas-ruas jalan tersebut, petugas menurunkan tiga spanduk yang terbentang di badan jalan dan dianggap melanggar aturan.
Sementara itu, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kegiatan menyasar Jalan Imam Bonjol di Kelurahan Wek V dan Kelurahan Aek Tampang, serta Jalan Perintis Kemerdekaan di Kelurahan Padangmatinggi. Dari lokasi ini, petugas menertibkan empat spanduk, termasuk beberapa vertical banner milik usaha travel Mabittour yang dipasang di tiang lampu jalan.
Di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, penertiban berlangsung di Jalan HT. Rizal Nurdin, tepatnya di Kelurahan Sihitang dan Kelurahan Palopat Pijorkoling. Di kawasan ini, tiga spanduk tanpa izin yang dipasang melintang di fasilitas umum turut dicopot.
Seluruh spanduk yang diamankan dibawa ke Markas Komando 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk disimpan sementara. Spanduk tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah melalui proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Lihat Juga : Dikukuhkan Presiden RI, Suci Sinaga Jadi Salah Satu Hakim Muda Terbaik
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan mendukung peningkatan PAD melalui pemasangan reklame yang sesuai prosedur.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan indah, sekaligus mendorong ketaatan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.(Samsul)


