Rabu, Oktober 14, 2026

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Mahasiswa Diduga Gelapkan Motor

Must Read

Sidimpuanpos.com – Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Padangsidimpuan berinisial DR ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor (ranmor) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari korban Aguslanta Salam, warga Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terkait hilangnya sepeda motor milik korban

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/3/2026) menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Polri Dorong Perlindungan Hutan Batangtoru Berbasis Teknologi

Saat itu korban, Aguslanta Salam, sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel dan di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Fazio milik korban dengan alasan hendak menemui orang tuanya di kawasan Perumahan Sabungan Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau dengan nomor polisi BB 6304 RF kepada pelaku.

Namun setelah dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mencoba mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumah orang tuanya, namun pihak keluarga menyebut pelaku tidak pulang ke rumah dan sudah lama tidak bertemu dengan pelaku.

Merasa dirugikan dengan kerugian materil sekitar Rp14 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,dengan laporan polisi nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kemudian pelaku di boyong ke Polres Padangsidimpuan untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan penangkapan pelaku dugaan penggelapan ranmor tersebut.

Kasat menyebutkan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan warga Sabungan Jae, Kelurahan Sadabuan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Lihat Juga : Tarawih Bersama Warga, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Jaga Kamtibmas

“ Personel Unit II Sat Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban, ” ujar AKP H. Hasiholan.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

” Bila hasil penyidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka, ” jelasnya(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This