Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial IFL alias Ucok Botol (42), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor). Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 65 paket ganja seberat 66,08 gram dan tambahan ganja seberat 150 gram yang disimpan di dalam plastik warna biru, diletakkan di bawah bangku penumpang betor Honda Mega Pro miliknya. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan plastik pembungkus ganja.
Baca Juga : Pemkab Palas Gelar Lomba Cipta Lagu Mars Daerah, Hadiah Utama Sepeda Motor
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah mengendarai betornya.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di tempat duduk belakang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial N di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), seharga Rp200.000, untuk diedarkan kembali di Kota Padangsidimpuan.
Setelah interogasi singkat, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.
Lihat Juga : Pemkab Tapsel Gelar Musrenbang RPJMD, Gus Irawan Tegaskan Visi Tapsel Bangkit
Kapolres Padangsidimpuan AKP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum dan pengembangan,” jelas Kasi Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Pan)


