Sidimpuanpos.com – Pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali terungkap. Seorang pria berinisial ASP (29), yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tapsel saat diduga akan mengedarkan sabu di depan RSUD Sipirok, pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Seorang pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan perilaku yang mencurigakan. Tim Satresnarkoba, yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat tentang meningkatnya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sipirok Godang, segera melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
“Setibanya di depan RSUD Sipirok, anggota kami melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Ketika dihentikan dan digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi delapan paket kecil diduga sabu dari bawah kakinya,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mewakili Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, saat dikonfirmasi, Minggu (18/05/2025).
Baca Juga : Candi Bahal Saksi Bisu Peradaban Hindu-Budha di Tabagsel, Kini Perlu Perhatian dari Pemerintah
ASP tidak dapat menghindar. Ia mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya yang sengaja dibuang saat melihat petugas mendekat. Selain itu, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ROY (yang sedang dalam penyelidikan) dengan niat untuk menjualnya kembali secara eceran.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 0,56 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Maria. (Martahi)


