Sidimpuanpos.com – Kodim 1714/Puncak Jaya bersama Polri dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan dipimpin Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dandim 1714/Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, unsur TNI, Satpol PP, tokoh agama, serta pejabat daerah lainnya.
Acara diawali dengan doa, pembacaan berita acara, dan penyampaian Kapolres yang menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras dan narkoba. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan 108 botol miras jenis Cap Tikus, beserta bahan baku dan peralatan penyulingan yang berhasil disita.
Baca Juga : Bupati Asahan Meriahkan Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-80
Bupati Yuni Wonda menegaskan langkah tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk miras terhadap kesehatan, keamanan, dan kehidupan sosial. Sebagai tindak lanjut, pelaku berinisial Yunus Palungan (41) dipulangkan ke kampung halamannya di Palopo melalui jalur penerbangan Mulia–Timika.
Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya menyatakan dukungan penuh TNI terhadap pemerintah daerah dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Sumber : Pen Kodim 1714/PJ


