Sidimpuanpos.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam razia peredaran rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam pernyataan resminya, Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmen terhadap integritas dan penegakan aturan.
“Apabila ada bukti bahwa ada petugas Bea Cukai yang terlibat menerima upeti atau ‘stabil’ dari bisnis peredaran rokok illegal, khususnya di Kota Padangsidimpuan, mohon disampaikan kepada kami,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Sondy Mangatas B. Simanullang, Selasa (19/11/2025).
Baca Juga : 1.528 Personel Dikerahkan dalam Operasi Zebra Toba 2025
Ia menegaskan seluruh pegawai berada di bawah pengawasan ketat Unit Kepatuhan Internal. Setiap laporan atau bukti valid terkait pelanggaran oleh oknum akan ditindak tegas.
“Kami dari Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, apabila ada yang berbuat demikian akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.
Bea Cukai Sibolga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kami tetap menjaga komitmen lembaga untuk transparansi serta pelayanan publik yang bersih dan profesional,” ujarnya.
Isu sebelumnya menyebut maraknya peredaran rokok ilegal di Padangsidimpuan yang diduga melibatkan oknum aparat, termasuk oknum Bea Cukai.
Terpisah, Praktisi Hukum Irsan Harahap, SH, menilai langkah Bea Cukai Sibolga membuka ruang laporan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Ia menilai klarifikasi tersebut menunjukkan komitmen institusi menjaga integritas.
“Secara hukum, pernyataan Bea Cukai Sibolga sudah tepat. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti dan apabila ada oknum yang terbukti melanggar, institusi wajib menindak tegas. Ini sesuai prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Irsan menambahkan bahwa masyarakat berhak melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh aparatur negara.
Lihat Juga : Resmob Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Simarsayang
“Masyarakat jangan ragu melapor. Sepanjang ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, laporan itu harus diproses. Setiap ASN, termasuk petugas Bea Cukai, tunduk pada UU ASN dan kode etik internal,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menyebarkan informasi tanpa bukti.
“Transparansi itu perlu, tetapi akurasi informasi juga tidak kalah penting. Bila ada dugaan pelanggaran, laporkan secara resmi dan jangan hanya beredar di media sosial tanpa dasar kuat,” tutupnya.(Samsul)


