Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan, khususnya di kawasan pusat kota, Kamis (19/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari agenda rutin penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu akibat terjadinya penyempitan jalan karena aktivitas jual beli yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Bupati Palas Hadiri Penandatanganan MoU Program Makan Bergizi Gratis
“Imbauan secara persuasif telah kami lakukan berkali-kali, namun masih ada pedagang yang tetap membandel. Maka hari ini kami keluarkan teguran keras, khususnya kepada pedagang yang menggunakan gerobak dan berdagang di bahu jalan,” ujar Zulkifli.
Penertiban dilaksanakan di dua titik lokasi, yakni Jalan Sudirman (Kecamatan Padangsidimpuan Utara) dan Jalan SM Raja (Kecamatan Padangsidimpuan Selatan).
Zulkifli menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP,
- Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan,
- serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Lihat Juga : Peduli Warga Kurang Mampu, BRI Gelar Baksos di Tapanuli Selatan
Dalam pelaksanaan, petugas juga membagikan surat peringatan tertulis kepada para pelanggar dan memberikan tenggat waktu agar segera memindahkan gerobak atau lapak dagangan mereka ke lokasi yang sesuai.
“Jika teguran ini tetap tidak diindahkan, kami akan ambil langkah tegas berikutnya, berupa penyitaan gerobak atau pembongkaran paksa, demi menjaga ketertiban kota,” tegas Kasat Pol PP.(Samsul)


