Sidimpuanpos.com, ASAHAN – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).
Dalam prosesnya, tim melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk melihat penerapan indikator Desa Antikorupsi secara langsung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara bersama rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD, Camat Aek Ledong, Forkopimcam Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa serta tamu undangan.
Bupati Asahan melalui Wabup Rianto menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik cukup baik. Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Baca Juga: Wali Kota Letnan Dalimunthe Kukuhkan Komunitas SALAK, Dorong Edukasi dan Pencegahan Penyakit Jantung
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang secara langsung ke puskesmas.
Rianto menyebutkan, penilaian yang dilakukan KPK menjadi salah satu tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apa pun hasil penilaian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika masih terdapat kekurangan, hasil penilaian diharapkan dapat menjadi masukan untuk dilakukan perbaikan.
“Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis yang dilaksanakan secara luring maupun daring.
Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Menurut Firlana, hasil penilaian terhadap Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya. Setelah itu, KPK akan menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Lihat Juga: Razia Gabungan Sasar THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Positif Narkoba
Firlana mengatakan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa.
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami oleh masyarakat.
Pelayanan desa juga harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat. (Harpen)


