‎Sidimpuanpos.com – Masyarakat Desa Hutalombang dan Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Damai Nusa Sekawan terkait tuntutan pemenuhan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (5/6/2026) .
‎
‎Somasi tersebut disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, melalui kuasa hukum Muhammad Toras Hasibuan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dan mengedepankan musyawarah.
‎
‎Perwakilan masyarakat, Tondi Martua Hasibuan dan Zulhadi Halomoan Hasibuan, menyebutkan bahwa warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan perusahaan hingga kini belum pernah menerima realisasi hak plasma yang menjadi hak mereka.
Baca Juga : Pengajian Malam Jumat Perkuat Ukhuwah di Padang Lawas
‎
‎”Kami sudah menunggu cukup lama. Sebagai masyarakat yang hidup di sekitar areal usaha perusahaan, kami memiliki hak yang dijamin undang-undang. Kami hanya meminta apa yang menjadi kewajiban mereka,” ujar Tondi Martua Hasibuan Dalam surat somasi disebutkan bahwa PT Damai.
‎
‎Nusa Sekawan memiliki luas HGU sekitar 829 hektare, dengan 813 hektare di antaranya menjadi objek permasalahan. Berdasarkan ketentuan pola Plasma Inti Rakyat (PIR), perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. Dengan perhitungan tersebut, masyarakat menilai perusahaan berkewajiban menyediakan sekitar 165 hektare lahan plasma.
‎
‎Kuasa hukum masyarakat, Muhammad Toras Hasibuan, menjelaskan bahwa pihak perusahaan diberikan waktu hingga Kamis, 18 Juni 2026, untuk memberikan tanggapan dan menyusun langkah penyelesaian yang konkret.
‎
‎Somasi ini merupakan upaya persuasif agar perusahaan menyadari kewajibannya. Masyarakat menginginkan penyelesaian melalui musyawarah, namun hak-hak yang telah diatur dalam undang- undang juga harus mendapatkan kepastian hukum dan realisasi yang nyata,” tegas Muhammad Toras Hasibuan.
‎
‎Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons dengan itikad baik dari pihak perusahaan, masyarakat menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga : Pemkab Palas Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Jembatan Siundol Dolok
‎
‎ Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas serta instansi terkait untuk turut mengawal proses tersebut demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
‎
‎Hasan (41) selaku warga “Kami berharap ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan. Kalau memang ada hak masyarakat yang diatur undang-undang, semoga bisa direalisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.(fazry)


