Rabu, Oktober 14, 2026

Warga Tabagsel Kini Bisa Urus Paspor di Padangsidimpuan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Kabar menggembirakan hadir bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan dan wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Kini, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mengurus paspor maupun berbagai layanan keimigrasian.

Harapan tersebut terwujud setelah Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padangsidimpuan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sadabuan, resmi beroperasi. Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Rabu (8/7/2026).

Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusyidi Nasution, Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan Rizki Ramadhan, serta sejumlah tamu undangan.

Baca Juga : Kantah Padangsidimpuan dan KPKNL Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Rizki Ramadhan, mengatakan kehadiran kantor tersebut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat bagi masyarakat, khususnya di kawasan Tabagsel.

Menurutnya, masyarakat kini dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus bepergian ke daerah lain. Selain mempermudah pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, keberadaan kantor ini juga diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, investasi, hingga pariwisata.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Rizki.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyambut baik beroperasinya kantor imigrasi tersebut. Ia menilai kehadiran layanan ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini harus keluar daerah untuk mengurus dokumen perjalanan internasional, baik untuk pendidikan, pekerjaan, ibadah, pariwisata, maupun kepentingan lainnya.

Menurutnya, operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Padangsidimpuan dan wilayah Tabagsel.

“Kehadiran Kantor Imigrasi ini merupakan kabar baik bagi masyarakat. Kami berharap layanan ini benar-benar memberikan manfaat nyata dan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusyidi Nasution. Ia menyebut berdirinya Kantor Imigrasi merupakan hasil sinergi berbagai pihak, termasuk dukungan DPRD yang sejak lama memperjuangkan agar masyarakat memiliki akses layanan keimigrasian di daerah sendiri.

Lihat Juga : Nobar Piala Dunia 2026 Dorong UMKM dan Edukasi Pajak

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor terus meningkat sehingga kehadiran kantor tersebut menjadi harapan yang akhirnya dapat diwujudkan.

“Alhamdulillah, kini masyarakat Padangsidimpuan dan Tabagsel sudah bisa memperoleh layanan keimigrasian lebih dekat. Semoga keberadaan kantor ini membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Usai peresmian, Wali Kota Letnan Dalimunthe menjadi pemohon pertama pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan. Momen itu menjadi simbol dimulainya pelayanan keimigrasian sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This