Sidimpuanpos.com – Sebanyak 140 pengendara harus berurusan dengan petugas lalu lintas setelah terjaring penindakan tilang manual yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan selama dua hari berturut-turut. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran ternyata berasal dari hal yang sederhana namun krusial: pengendara yang enggan mengenakan helm saat berkendara di jalan umum.
Operasi yang bergulir sejak Senin (27/7/2026) itu mencatat 79 kendaraan ditilang pada hari pertama dan 61 kendaraan pada hari kedua. Selain minim kesadaran soal helm, petugas juga menindak satu unit kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan tersebar di empat titik strategis, yakni Simpang Silandit, Pos Kota, Siramiang, dan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah operasi kepolisian maupun razia, melainkan murni penindakan atas pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan.
“Petugas fokus pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan knalpot brong, melawan arus, serta pelanggaran lainnya yang tampak langsung di lapangan,” ujar AKP Jonni Silalahi, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga : Polrestabes Medan Bongkar Modus Narkoba Berkedok Barang Elektronik
Ia menjelaskan, setiap pengendara yang kedapatan melanggar akan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, mulai dari SIM hingga STNK. Namun perlu digarisbawahi, meski dokumen kendaraan lengkap sekalipun, pelanggar tetap akan dikenakan sanksi tilang manual sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK saat pemeriksaan, kendaraannya akan diamankan sementara ke Pos Lantas hingga surat-surat tersebut dapat ditunjukkan. Setelahnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik, meski sanksi tilang tetap berlaku.
Di akhir keterangannya, AKP Jonni mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengenakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, bukan semata-mata karena ada petugas, tetapi karena keselamatan adalah kebutuhan bersama. Helm dapat melindungi kepala dari risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan. Mari jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.(Pan)


