Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 49 sertifikat elektronik tanah kepada warga Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Simangalam pada Kamis (14/8/2025) ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat ini dipimpin oleh Ketua Ajudikasi PSN PTSL yang juga Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi.
Baca Juga : Penuh Haru, 45 Anggota Paskibra Padangsidimpuan 2025 Dikukuhkan
Ia didampingi oleh Wakil Ketua Ajudikasi, Muhammad Saleh, dan Ketua Tim Yuridis, Yohana Devika Gultom. Acara juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Simangalam, Rusna Buaton, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Rusna Buaton mengapresiasi layanan “jemput bola” yang dilakukan oleh tim Kantah Labuhanbatu.
Menurutnya, pendekatan ini sangat membantu warga dan aset desa mendapatkan sertifikat.
“Kami berharap program ini terus berlanjut untuk menjamin keamanan aset masyarakat dan meningkatkan taraf ekonomi warga,” ujarnya.
Erwinsyah Silalahi menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis.
“Melalui sertifikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat memanfaatkan sertifikat sebagai aset produktif, misalnya untuk jaminan kredit usaha,” jelas Erwinsyah.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat elektronik ini menunjukkan komitmen Kantah Labuhanbatu untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Lihat Juga : Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Tapsel Ikuti Jalan Santai
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya mendaftarkan tanah mereka.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada warga untuk berdiskusi langsung mengenai proses pengurusan sertifikat dan persoalan di lapangan. (Galeh)


