Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melakukan penelitian lapangan terhadap objek pembatalan sertifikat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Zainuddin Manurung, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan didampingi tim dari berbagai substansi.
Menurut Zainuddin Manurung, penelitian lapangan ini merupakan langkah krusial yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Baca Juga : 49 Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan ke Warga Simangalam
“Penelitian lapangan ini menjadi tahapan penting dalam proses pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan,” ujarnya.
Dalam penelitian tersebut, tim dari Kantah memverifikasi langsung kondisi fisik dan hukum tanah, mencocokkan data di lapangan dengan dokumen, dan memastikan implementasi pembatalan sesuai dengan putusan pengadilan.
Zainuddin menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi dan menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang berhak.
Lihat Juga : Penuh Haru, 45 Anggota Paskibra Padangsidimpuan 2025 Dikukuhkan
Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kantah Labuhanbatu untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap permasalahan masyarakat.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami laksanakan dengan cermat, demi menjaga kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.(Galeh)


