Sidimpuanppos.com – Ribuan jiwa diperkirakan terselamatkan setelah Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap. Sebanyak 8,7 kilogram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (22/7/2026).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan keasliannya. Proses pemusnahan kemudian dilakukan menggunakan mesin insinerator yang didatangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, didampingi unsur Forkopimda dan Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus pada 8 Juni 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT.SATRES NARKOBA/Res Ash/POLDASU.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuandan PTPN IV Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah
Dalam perkara itu, polisi menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M, HS, dan FD.
AKBP Revi menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, yakni 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sebanyak 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya dimusnahkan, yakni 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape merek Lamborghini 88 yang diduga berisi etomidate.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 19.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penuntutan dan persidangan.(Ali)


