Sidimpuanpos.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md, SE, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (7/11/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung kepada Kepala KUA Merbau, H. Syaiful Azhar, S.Ag, M.Si, dalam suasana hangat dan khidmat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan publik Kantah Labuhanbatu yang proaktif dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat dan lembaga keagamaan.
Baca Juga : PKK Madina Torehkan Prestasi di Lomba Desa Binaan Sumut
Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program unggulan “Gerakan Bersama Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah” (GEBRAKAN KAFAH).
“Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Kantah Labuhanbatu dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, baik tanah wakaf maupun rumah ibadah,” ujar Khalid.
Ia menambahkan, GEBRAKAN KAFAH bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar setiap aset memiliki jaminan hukum yang jelas.
“Dengan adanya sertifikat, status dan peruntukan tanah wakaf menjadi jelas. Ini melindungi aset umat dari potensi sengketa atau penyalahgunaan,” jelasnya.
Menurut Khalid, inisiatif ini tidak hanya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendukung penataan aset keagamaan secara tertib, transparan, dan berkeadilan.
“Program GEBRAKAN KAFAH diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Merbau, H. Syaiful Azhar, menyampaikan apresiasi kepada Kantah Labuhanbatu atas penyerahan sertifikat tersebut.
Lihat Juga : Kantah Labuhanbatu Perkuat Legalitas Aset Brimob Polda Sumut
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol kepastian hukum bagi aset keagamaan yang dikelola masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sertifikat tanah wakaf akan memperkuat perlindungan terhadap lahan keagamaan dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
“Langkah ini sangat membantu kami memastikan aset wakaf dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat. Kami mendukung penuh program GEBRAKAN KAFAH karena manfaatnya nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(Galeh)


