Sidimpuanpos.com – Personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap AF (34), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pada Jumat (7/11/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan korban Minta Ito Siregar (23), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang tertuang dalam LP/B/436/IX/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 28 September 2025.
Baca Juga : PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Biasa di Awal Desember
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho didampingi Kasi Humas AKP K. Sinaga, Senin (10/11/2025), menjelaskan kasus bermula saat korban bersama rekannya Winda Fatma hendak menghadiri pesta di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat memutar sepeda motor di jalan sempit, pelaku mendekat dengan Honda Genio hitam dan merampas kalung emas milik korban, lalu kabur. Korban sempat mengejar, namun gagal. Akibatnya, korban kehilangan perhiasan senilai Rp14,1 juta dan melapor ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, penyidik mengidentifikasi pelaku sebagai residivis kasus serupa di berbagai daerah. AF diketahui dua kali terlibat kejahatan pada tahun 2013, yakni curas di Simpang Gang Dame dan curat di Desa Huta Koje, Tapanuli Selatan.
Ketika hendak ditangkap, AF melawan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku untuk menghindari bahaya bagi petugas dan masyarakat.
Dari tangan pelaku, disita Honda Genio hitam, celana panjang warna hitam, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melawan petugas saat akan diamankan,” ujar Kasat.
Lihat Juga : KUA-PPAS 2026 Tapsel Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Infrastruktur
Kasat menambahkan, pelaku adalah residivis yang sudah dua kali terlibat kasus serupa. Pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah AF terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah Padangsidimpuan.
“Kami tegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.(Pan)


