Rabu, Oktober 14, 2026

Remaja 17 Tahun Bacok Pedagang Sate dan Rampas Motor di Paluta

Must Read

Sidimpuanpos.com – Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Umum Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Paluta, Sabtu (15/11/2025) petang.

Korban, pedagang sate Padang bernama Muhammad Siregar (49), warga Desa Batu Nanggar, Batang Onang, mengalami luka bacok. Sepeda motor dan gerobak satenya juga dibawa kabur pelaku.

Pelaku berinisial AHH (17), remaja asal Kecamatan Angkola Timur. Aksi brutalnya sempat menyita perhatian publik karena menyebabkan korban luka berat.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers Kamis (20/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku telah mempersiapkan alat untuk melakukan kekerasan.

“Pencurian ini tidak biasa, karena menggunakan alat untuk melakukan kekerasan sehingga korbannya mengalami luka yang cukup serius,” ujar Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang putus sekolah itu diduga membawa parang dari rumah sebelum membacok korban secara membabi buta.

“Saat korban melintas dengan gerobak satenya, pelaku tiba-tiba mengejar korban dan langsung menghantamnya dengan parang yang mengenai tangan kiri sekali, tangan kanan dua kali, kemudian kepala tiga kali termasuk kaki sehingga luka yang dialami korban cukup serius,” beber Kapolres.

Usai melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan gerobak sate lalu menyembunyikannya di semak-semak dekat lokasi kejadian.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, gerobak sate, pakaian pelaku dan topeng, serta sebilah parang sepanjang sekitar 50 cm.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kasusnya dapat terungkap dan sekarang pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Tapsel,” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan. Kapolres menduga pengaruh pergaulan dan kurangnya perhatian keluarga menjadi pemicu.

“Dia tidak didukung siapa-siapa dalam melakukan aksinya dan dari fakta-fakta yang ada, pelaku nekat karena pengaruh pergaulan dan abainya keluarga,” terang Kapolres.

Pelaku sempat membawa motor korban ke rumahnya dan berencana membawanya ke Padang sebelum tertangkap.

Ia juga mengaku memilih korban secara acak dan tidak pernah menggunakan narkoba.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dan ke-4e KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This