Sidimpuanpos.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hingga saat ini sosialisasi kebijakan tersebut dinilai belum merata, terutama di daerah-daerah, termasuk Kecamatan Sipirok.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (24/12/2025), masih banyak masyarakat dan pekerja yang belum mengetahui secara jelas besaran maupun mekanisme kenaikan UMP dan UMK tahun 2026. Minimnya informasi membuat sebagian pekerja belum memahami hak yang seharusnya mereka terima.
Sejumlah warga dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut, pekerja belum mengetahui apakah daerah mereka mengalami kenaikan UMK atau masih mengacu pada upah tahun sebelumnya.
Baca Juga : Perayaan Tahun Baru di DKI Tanpa Kembang Api
Kondisi ini menunjukkan bahwa peran sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah masih perlu memantau terus agar informasi terkait upah minimum dapat diterima secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pemerintah diharapkan dapat segera melakukan sosialisasi secara aktif dan terbuka, sehingga kebijakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja, termasuk di wilayah Sipirok.(Fajry)


