Kamis, Oktober 15, 2026

Kenaikan UMP–UMK 2026 Belum Tersosialisasi di Sipirok

Must Read

‎Sidimpuanpos.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hingga saat ini sosialisasi kebijakan tersebut dinilai belum merata, terutama di daerah-daerah, termasuk Kecamatan Sipirok.
‎
‎Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (24/12/2025), masih banyak masyarakat dan pekerja yang belum mengetahui secara jelas besaran maupun mekanisme kenaikan UMP dan UMK tahun 2026. Minimnya informasi membuat sebagian pekerja belum memahami hak yang seharusnya mereka terima.
‎
‎Sejumlah warga dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut, pekerja belum mengetahui apakah daerah mereka mengalami kenaikan UMK atau masih mengacu pada upah tahun sebelumnya.

Baca Juga : Perayaan Tahun Baru di DKI Tanpa Kembang Api
‎
‎Kondisi ini menunjukkan bahwa peran sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah masih perlu memantau terus agar informasi terkait upah minimum dapat diterima secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
‎
‎Pemerintah diharapkan dapat segera melakukan sosialisasi secara aktif dan terbuka, sehingga kebijakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja, termasuk di wilayah Sipirok.(Fajry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This