Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM, CA, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan, pada Selasa (31/03/2026).
Baca Juga : ‎Danau Gayambang, Wisata Alam Tersembunyi di Padang Lawas
Penyampaian LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemkab Tapsel terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, dokumen LKPD Pemkab Tapsel diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang. Penyerahan ini dilakukan serentak bersama beberapa kabupaten lainnya, yaitu:
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Padang Lawas Utara
Bupati Gus Irawan menyatakan optimismenya bahwa dengan penyerahan laporan yang tepat waktu dan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, Tapanuli Selatan dapat kembali meraih hasil pemeriksaan terbaik (Opini Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.(Dani)
Sumber : Pemkab Tapsel


