Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Penyerahan dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kanit II Sat Reskrim Ipda Rumapea bersama tim penyidik. Dalam tahap ini, tersangka RL (49), seorang oknum anggota Polri, diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada JPU Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 34 dokumen asli pengajuan kredit, satu sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal beserta satu unit bangunan permanen, serta sejumlah mesin industri seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, hingga conveyor.
Baca Juga : Pemkab Paluta Tinjau SPBU Sitada-tada Cegah Mafia BBM
Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
” Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya memasuki tahap penuntutan di kejaksaan, ” ujar AKP H Naibaho.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“ Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses penuntutan di kejaksaan dapat berjalan lancar hingga persidangan, ” tegasnya
Sementara itu, JPU Hendra Sinaga menyatakan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti serta segera menyiapkan proses penuntutan.
Baca Juga : Pencairan Bantuan PIP di SD Negeri 0602 Matondang Dipadati Warga
“ Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan hari ini kami menerima tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan, ” jelasnya.(Pan)


