Sidimpuan.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang toke ikan di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Jumat (10/4/2026). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku berinisial MY (65) ditangkap setelah dua bulan buron, berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Februari 2026. Aksi tersebut terjadi di Jalan Ujung Gurap dan menimpa korban bernama Anita.
Peristiwa bermula saat korban hendak mengecek ikan dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dicegat dua pria. Pelaku MY bertindak sebagai eksekutor dengan mengancam menggunakan parang.
Baja Juga : Harga Sayur Stabil, Daya Beli Masyarakat Membaik
Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melukai tangan dan jari korban hingga mengalami luka serius. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, uang tunai, dan perhiasan emas milik korban.
Saksi di lokasi sempat mendatangi sumber suara, namun pelaku telah melarikan diri dan korban ditemukan dalam kondisi lemah.
Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui beraksi bersama rekannya berinisial L yang kini masih DPO. Ia juga mengaku menerima bagian Rp2,5 juta yang telah habis digunakan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang yang ditemukan di pinggir Jalan Baru Batunadua, yang sebelumnya dibuang pelaku.
Baca Juga : Material Bangunan Berserakan, Jalan Asatan Jae Rawan Kecelakaan
Kapolres Padangsidimpuan Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim H Naibaho membenarkan penangkapan tersebut.
” Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi, ” ujar Kasat
Saat ini, pelaku MY telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun, ” terangnya.(Pan)


