Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Sabtu (10/5/2025), sekira pukul 10.45 Wib.
Pengungkapan berlangsung di dapur rumah milik seorang warga di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan mengamankan seorang tersangka MYR (33), warga setempat yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 bungkus daun ganja kering siap edar seberat total 150 gram, 2 unit handphone masibg-masing merek Oppo warna hitam dan merek Nokia warna hitam, satu buah dompet Giorgio Armani warna hitam dan uang tunai sebesar Rp914.000, diduga hasil penjualan narkoba.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Padang Bolak terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan menyimpan dan menjual narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Satresnarkoba, langsung menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu rumah warga dan melalui pintu depan dan belakang melakukan pemggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dapur rumah warga.
Dilokasi tersebut petugas menemukan 14 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna cokelat yang disembunyikan di balik pintu ruang tamu rumah warga tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui memperoleh ganja dengan cara dibeli dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) seberat setengah kilogram dengan seharga Rp800.000. Transaksi dilakukan melalui telepon dan ganja dikirim melalui taksi ke Simpang Nagasaribu, Desa Sibatang Kayu.
Setelah ganja diterima, lalu dibagi menjadi beberapa bungkus paket kecil untuk dijual seharga Rp50.000 per bungkus di wilayah tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersangka diduga sebagai pengedar ganja.
” Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, ” ujar Maria (Pan)


