Sidimpuanpos.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Kendaraan Melanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Selasa (24/6/2025), di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bagian dari penegakan hukum untuk mengedukasi para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak melakukan pelanggaran dimensi dan beban melebihi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas berhasil mendata dua kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL saat melintas di jalan raya.
Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup 2025, PTAR Gaungkan “Plastik Bukan Warisan”
Kendaraan pertama yakni dump truck Mitsubishi berwarna kuning, tahun 2020, bernomor polisi BK 8034 VY, milik PT Mandiri Rizky Utama.
Kendaraan kedua adalah pick up Isuzu warna putih, tahun 2022, bernomor polisi BM 8110 GD, milik perorangan atas nama Muhammad Rois.
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Tapsel dalam menertibkan kendaraan ODOL.
“Pelanggaran ODOL bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang pada akhirnya merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Lihat Juga : Sekda Madina: Swasembada Bahan Pokok Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik perusahaan maupun pribadi, untuk tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi pabrikan dan tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang ditentukan.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Tapsel,” tutupnya.(Adi)


