Sidimpuanpos.com – Advokat nasional asal Mandailing Natal, H. Mod. Amin Nasution, menyoroti dugaan tindakan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang disebut merusak jalan dengan tujuan memuluskan penggunaan Dana Desa APBDes 2024/2025.
” maka tindakan itu tergolong MORAL HAZARD yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa terutama tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Desa menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.
Baca Juga : Rakortekrenbang Tapsel 2026 Fokus Penguatan Komoditas Unggulan
” bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada, apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” ujarnya.
Direktur LBH Al-Amin Madina itu menilai tindakan tersebut mencerminkan kepentingan sempit dan bertentangan dengan tujuan pembangunan desa.
” dan oknum- oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” ujarnya.(Galeh)


