Sidimpuanpos.com – Dugaan maraknya penyelenggaraan WiFi ilegal di Kabupaten Padang Lawas mendapat sorotan serius dari Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA).
Organisasi tersebut bahkan menggelar aksi unjuk rasa ke Polda Sumatera Utara untuk mendesak penindakan tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum tersebut.(3/3/2026).
Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar 35 oknum pengelola WiFi rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca Juga : Abulyatama Padangsidimpuan-Tapsel Bagikan Iftar Gratis Selama Ramadhan
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. la menyoroti dugaan penggunaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai tempat menggantung kabel tanpa persetujuan dan tanpa standar keselamatan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kecelakaan bagi warga.
”Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi. Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegasnya.
AKSARA juga menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang menerima fee bulanan dari pengelola WiFi ilegal dan pihak terkait. Dugaan tersebut, kata Riswanuddin, harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Lihat Juga : Safari Ramadan, Pemkab Palas Perkuat Silaturahmi dan Layanan Publik
Lebih lanjut, keberadaan WiFi ilegal dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi penyedia layanan internet resmi yang telah taat aturan. Jaringan internet yang tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan resmi juga dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan siber, seperti penipuan daring hingga perjudian online.(Fazry)


