Sidimpuanpos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Memasuki satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah telantar yang sebelumnya tidak produktif.
Sepanjang periode tersebut, sebanyak 5.114,23 hektare tanah telantar di lima provinsi telah ditetapkan statusnya.
Baca Juga : ATR/BPN Gencarkan Digitalisasi untuk Cegah Sengketa Lahan
Selain itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau sekitar 96 persen dialokasikan untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Nusron menjelaskan, penertiban tanah telantar bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah mengembalikan fungsi sosial tanah dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
“Pendayagunaan tanah dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Langkah tersebut, kata Nusron, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa Reforma Agraria harus menjadi penggerak pemerataan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga : Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujarnya.
Program penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(Galeh)


