Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Kedua pelaku yang diamankan adalah ST (43), warga Tapanuli Selatan, dan SH (38), warga Padangsidimpuan.
Dari tangan ST, polisi menyita barang bukti berupa dua bal ganja seberat 2,1 kilogram, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga : Warga Serbu Pasar Murah Polres Padangsidimpuan
Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba.
Saat tiba di lokasi, polisi melihat ST dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor. Setelah diperiksa, ditemukan dua bal ganja di dalam jok motornya.
ST mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial LB di Mandailing Natal, yang kini masih dalam pengejaran. Ganja itu rencananya akan dijual kepada pembeli melalui perantara SH.
Petugas kemudian mengejar dan berhasil menangkap SH. Meskipun tidak ditemukan barang bukti padanya, SH tetap dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diperiksa.
Lihat Juga : Cegah Konflik Tanah, Menteri ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok utamanya,” kata Erwin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pan)


