Sidimpuanpos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria asal Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum setempat.
Pria berinisial RH (38) itu ditangkap saat kedapatan sedang menimbang sabu di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Jumat (31/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dimaksud, disaksikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan.
Baca Juga : SMAN 5 Sabet Gelar Juara MY Cup II Padangsidimpuan
Saat digerebek, petugas mendapati RH tengah duduk di lantai kamar sambil menimbang bubuk kristal yang diduga kuat sabu. Penggeledahan lanjutan mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 16,74 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 0,71 gram, serta empat butir pil diduga ekstasi.
Petugas turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong sebagai cadangan, satu kantong plastik assoy, sebuah ponsel Redmi warna biru, dan dompet kain berwarna cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kini tengah diburu polisi. RH juga mengaku membeli sabu seharga Rp10 juta serta pil ekstasi Rp200 ribu per butir.
Kini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga : Baznas Ajak Pelaku Usaha Tapsel Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026). Ia menyebut pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memburu pemasok yang disebut tersangka.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekaligus untuk mendalami jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” ujarnya.(Pan)


