Sidimpuanpos.com – Seorang pengamen berinisial MRF (32), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap sesama pengamen, Hermansyah (41), yang juga berasal dari Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya Jalan Tandang Mulia Harahap. Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di depan rumah makan Iga Bakar Cobek di Jalan Kenanga.
Beberapa jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin dini hari (21/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Bakti Abri II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah gunting yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Baca Juga : SD Hole Cup III Resmi Dibuka, Semarakkan HUT RI ke-80 di Tapanuli Selatan
AKP K. Sinaga, selaku Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh rasa tidak senang pelaku karena korban mengambil lokasi mengamen yang biasanya ia gunakan.
“Motif pelaku adalah karena tidak senang korban mengambil lokasi mengamen yang biasa ditempatinya,” jelas Sinaga.
Korban mengalami luka cukup parah, termasuk luka tusuk di bagian pelipis kiri, bagian belakang kepala, serta luka gores di bagian pinggang. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka-luka tersebut disebabkan oleh benda tajam yang digunakan pelaku saat menyerang.
Kejadian bermula saat korban tengah menunggu gilirannya untuk mengamen. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung tampil di lokasi tersebut. Saat hendak pergi, pelaku meludahi korban dan menantangnya untuk berkelahi.
Pertengkaran pun berlanjut di depan rumah makan, tepatnya di Jalan Pendidikan. Dalam perkelahian itu, pelaku mencabut gunting dari pinggangnya dan menusuk korban beberapa kali.
Lihat Juga : Kepedulian Nyata, Tapsel Bantu Warga Disabilitas Tingkatkan Produktivitas
Warga yang berada di lokasi berhasil melerai pertikaian tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap berkat respon cepat dari Tim Resmob Polres Padangsidimpuan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Pan)


