Sidimpuanpos.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hasil panen kelapa sawit milik PTPN IV Regional I. Peristiwa tersebut terjadi di area Perkebunan Pijorkoling, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (19/7/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh Sukijo, karyawan PTPN IV Regional I, kepada pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/318/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SM (35), warga Dusun II, Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Polisi juga menyita 11 tandan buah sawit dengan total berat sekitar 308 kilogram, yang ditaksir merugikan perusahaan sebesar Rp924.000.
Baca Juga : Cekcok Antar Pengamen Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi
Selain hasil curian, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu berwarna putih dengan pelat nomor BB 1162 NC, yang digunakan pelaku untuk membawa buah sawit hasil curian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa aksi pelaku terdeteksi oleh tim keamanan perkebunan saat melakukan patroli rutin di sekitar Blok BB-17 TM, yakni area kelapa sawit yang ditanam pada tahun 2004.
Saat berpatroli, petugas mencurigai dua pria yang tampak sedang melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin resmi. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti di lokasi kejadian. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, SM dinyatakan sebagai pelaku utama dan diserahkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga : SD Hole Cup III Resmi Dibuka, Semarakkan HUT RI ke-80 di Tapanuli Selatan
Dalam keterangannya, AKP K. Sinaga juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara. Saat ini, berkas administrasi penyidikan tengah dilengkapi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang berlangsung.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan, khususnya di wilayah perkebunan,” ungkapnya. (Pan)


