Sidimpuanpos.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial DF diamankan saat berada di lokasi rehabilitasi narkoba di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (24/4/2026).
Pelaku, warga Desa Huta Tonga, Kecamatan Batang Angkola, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapsel bersama Unit Reskrim Polsek Batangtoru saat menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di area Masjid Raya Al-Istiqlal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru. Rekaman menunjukkan aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 5 April 2026 pagi. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi saat mengambil sepeda motor milik korban, Ahmad Akhiruddin Tanjung (34), yang terparkir di lokasi tersebut.
Baca Juga : Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku. Pada Selasa, 21 April 2026, petugas sempat menelusuri keberadaan pelaku di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan. Namun, dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah berpindah ke Panyabungan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi rehabilitasi narkoba dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Batangtoru AKP P.M. Siboro membenarkan pengungkapan tersebut.
“ Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan kendaraan hasil curian sempat dibawa ke Panyabungan dan dijual, ” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pengembangan kasus juga mengarah pada pengamanan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga : Rakor Kantah-Kemenag Fokus Kepastian Hukum Tanah Wakaf
” Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batangtoru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain, ” terangnya.(Galeh)


