Sidimpuanpos.com – Seorang pria berinisial TSS (23), warga Desa Hutapardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap warga setelah ketahuan mencuri hasil kebun milik Hotbin Pasaribu (61).
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Batang Angkola, Selasa (16/9/2025).
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, menjelaskan warga melihat pelaku mengambil kelapa, kakao, dan jantung pisang dari kebun korban.
“Pelaku diamankan masyarakat setelah ketahuan mengambil hasil kebun milik korban. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mengancam korban dengan balok kayu, namun warga segera turun tangan,” jelasnya.
Dalam kejadian sekitar pukul 11.00 WIB itu, pelaku sempat mencoba kabur sambil mengancam korban. Warga yang melihat langsung mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk 30 buah kelapa, 15 buah kakao, 2 kilogram kakao kupas, serta lima jantung pisang.
Lihat Juga : RTRW Padangsidimpuan 2025–2045 Segera Dibahas DPRD
“Pelaku kini telah ditahan berikut barang bukti hasil kebun,” ujar AKP Triharjanto.
Ia mengimbau warga tetap menyerahkan kasus serupa ke pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi warga yang cepat bertindak dan tidak main hakim sendiri. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Adi)


