Sidimpuanpos.com – DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga malam hari di gedung DPRD, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariani Tambunan didampingi Rusydi Nasition, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, Plt Sekda Rahmat Marzuki, dan pimpinan OPD.
Baca Juga : Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Tak Sesuai Aturan
DPRD memberikan persetujuan dengan syarat Pemko Padangsidimpuan harus memperbaiki naskah akademik sebagai dasar penyusunan Ranperda.
Seluruh fraksi menekankan pentingnya penyempurnaan dokumen agar RTRW memiliki arah pembangunan yang jelas.
Fraksi PDI Perjuangan menilai naskah yang diajukan belum memenuhi standar.
“Naskah akademik ini harus berbasis data yang valid dan lengkap, serta memiliki analisis yang komprehensif terkait tata ruang dan wilayah,” tegas juru bicara fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi menyatakan Pemko siap melakukan revisi.
Lihat Juga : Matamaru UMTS Resmi Dibuka, 20 Mahasiswa Terima Beasiswa Gerindra
“Pemko berkomitmen penuh untuk menyempurnakan naskah akademik ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Setelah rapat, dokumen Ranperda RTRW resmi diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk pembahasan lebih lanjut yang dijadwalkan mulai Selasa (16/9/2025)


