Sidimpuanpos.com – Dugaan adanya seorang bandar narkoba yang masih dapat menggunakan handphone (HP) di dalam sel tahanan menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan jelas dilarang oleh peraturan yang berlaku (3/5/2026).
Berdasarkan Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, narapidana dan tahanan tidak diperbolehkan memiliki, membawa, ataupun menggunakan alat komunikasi atau perangkat elektronik, termasuk handphone, di dalam Lapas. Larangan ini diberlakukan guna menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba
dari dalam penjara.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, seperti pencabutan hak remisi atau pengurangan masa hukuman.
Namun, di lapangan beredar informasi bahwa seorang bandar narkoba yang berada di dalam sel diduga masih dapat mengakses media sosial. Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut sempat aktif di Facebook dan memberikan reaksi pada salah satu grup, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Beri Tali Asih kepada 40 Purna Tugas PNS
Warga pun mempertanyakan pengawasan di dalam Lapas serta meminta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas.
Rizal (34), warga Padang Lawas, menyayangkan jika informasi tersebut benar adanya. “Kalau memang benar bisa pakai HP di dalam sel, ini sangat memprihatinkan. Harus ada pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dedi (29), yang menilai hal tersebut bisa berdampak buruk terhadap upaya pemberantasan narkoba. “Ini bisa membuka peluang jaringan narkoba tetap berjalan dari dalam penjara. Harus segera ditindak,” katanya.
Sementara itu, Alex (41) berharap aparat terkait tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. “Masyarakat ingin hukum ditegakkan dengan tegas. Jangan sampai ada kelonggaran yang justru merugikan banyak orang,” tuturnya.
Baca Juga : May Day, Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan memastikan tidak adanya pelanggaran aturan di dalam lembaga pemasyarakatan, demi menjaga kepercayaan publik serta efektivitas penegakan hukum.(Fazry)


