Sidimpuanpos.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Hal ini ditunjukkan dengan pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang merupakan warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Tersangka pertama, HMS (24), seorang mahasiswa, ditemukan memiliki barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram yang disimpan dalam 12 plastik klip, serta satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Selanjutnya, tersangka SA (26), seorang sopir bus angkutan umum, ditemukan dengan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone. Tersangka F (18) memiliki dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 0,14 gram. Terakhir, RS (48), seorang karyawan swasta, ditemukan memiliki narkotika jenis sabu seberat 30,6 gram, satu unit timbangan elektrik, dua pipet plastik, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebesar Rp1.085.000.
Baca Juga : Peringati Kenaikan Isa Almasih, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli Gereja
Informasi yang diperoleh di Mapolres Tapsel di Sipirok pada hari Jumat, 30 Mei 2025, mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tingginya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, petugas dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengunjungi lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua individu yang terlihat duduk di area kebun sawit.
Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi dengan nama HMS dan SA. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas yang berisi narkotika jenis sabu. Dalam pengakuannya, SA menyatakan bahwa ia baru saja membeli barang tersebut dari HMS dengan harga Rp50.000.
Tidak lama setelah itu, seorang pelaku lain yang dikenal dengan inisial F tiba di lokasi dan segera ditangkap. Dari saku celananya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. F mengaku bahwa ia diperintahkan oleh HM untuk mengantarkan sabu kepada pembeli, namun karena transaksi tersebut dibatalkan, ia berencana untuk mengembalikannya.
Menurut keterangan dari HM, sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, RS, yang kemudian ditangkap di kediamannya saat berusaha melarikan diri dari pengejaran aparat kepolisian.
Di rumah pelaku dan barang bawaannya, ditemukan sejumlah besar narkotika serta peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menakar zat terlarang tersebut.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti yang telah disita, diamankan dan dibawa ke Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam.
Lihat Juga : Mediasi Kasus Kandang Sapi yang Mencemar di Sidangkal Berlangsung Tertib, Ini Kesepakatannya
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahnadi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
” Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, ” ujar Kasi Humas. (Adi)


