Sidimpuanpos.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan inspeksi dan penertiban di lokasi usaha barang bekas milik CV. Cindy yang berlokasi di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (10/7/2025).
Tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat, terutama pengguna jalan, yang merasa terganggu karena barang-barang bekas menumpuk hingga ke badan jalan, menimbulkan risiko bagi pengendara.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bahwa barang bekas tidak ditata dengan semestinya dan bahkan memakan area badan jalan.
Baca Juga : Satpol PP Padang Lawas Utara Razia Tempat Hiburan Malam, Tindak Lanjuti Instruksi Bupati
Ketika razia berlangsung, pemilik usaha tidak berada di tempat. Hanya beberapa pekerja yang tampak di lokasi. Meski begitu, petugas berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan CV. Cindy dan menyampaikan peringatan secara langsung.
“Kami memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha agar barang-barang bekas tidak diletakkan sembarangan hingga mengganggu badan jalan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, Akhyar Ramadhan Siregar, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kondisi penataan barang seperti itu tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Jika pelanggaran ini terus terjadi, kami tidak segan untuk mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman, terutama di area yang ramai aktivitas seperti Jalan Sutan Soripada Mulia.
“Kami menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan badan jalan untuk menaruh barang-barang yang dapat mengganggu lalu lintas maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan,” terang Zulkifli.
Lihat Juga : Metafisika Eksakta dan Tasawuf Islam Jadi Sorotan dalam Seminar Internasional UNPAB
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk ikut mendukung langkah pemerintah dalam menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Jika teguran yang kami berikan masih diabaikan, kami akan menempuh langkah penertiban lanjutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.(Samsul)


